Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam
Dari penjelasan
pengertian selfie di atas maka secara khusus hukum selfie dalam Islam, yaitu
menumbuhkan sifat riya’ (ingin dipuji orang lain) dan ‘ujub (mengagumi diri
sendiri) yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah Saw melarang keras seseorang ujub terhadap dirinya.
Bahkan, Rasulullah menyebutnya sebagai dosa besar yang membinasakan pelakunya.
ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ
: شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
“Tiga
dosa pembinasa: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub
seseorang terhadap dirinya” (HR. Thabrani dari Anas bin Malik).
إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ
“Sesungguhnya
Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan yang tidak
menonjolkan diri.”
(HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).
Selfie
lalu menyimpan foto untuk dokumentasi pribadi saja, tanpa dipublikasikan di
media sosial, tentu saja tidak akan menimbulkan masalah, tidak berpotensi menumbulkan
sikap riya’ dan ‘ujub.
Namun, jika
diekspose di media sosial, jelas “ada maksudnya”. Maksud itulah yang bisa
menurunkan akhlak mulia berupa rendah hati (tawadhu’).
Salah satu bukti Selfie bisa menimbulkan ‘ujub adalah munculnya
penyakit depresi Facebook (Facebook despression), yaitu penyakit kejiwaan yang
membuat seseorang merasa diabaikan setelah menulis status atau mengunggah foto
karena tidak ada “like” dan/atau “komentar” dari siapa pun!
Demikian hukum
selfie dalam Islam, yakni terkait sifat riya’ dan ‘ujub, bahkan juga
potensial menumbuhkan takabur, meingat selfie biasanya sambil “mempertujukkan
sesuatu”.
Semoga saja kaum
Muslim yang suka selfie tidak terjangkit kedua penyakit itu. Mungkinkah..???
Wallahu a’la