Minggu, 01 Januari 2017

RENUNGAN

Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam
Dari penjelasan pengertian selfie di atas maka secara khusus hukum selfie dalam Islam, yaitu menumbuhkan sifat riya’ (ingin dipuji orang lain) dan ‘ujub (mengagumi diri sendiri) yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah Saw melarang keras seseorang ujub terhadap dirinya. Bahkan, Rasulullah menyebutnya sebagai dosa besar yang membinasakan pelakunya.
ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
“Tiga dosa pembinasa: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya” (HR. Thabrani dari Anas bin Malik).
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan yang tidak menonjolkan diri.” (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).
Selfie lalu menyimpan foto untuk dokumentasi pribadi saja, tanpa dipublikasikan di media sosial, tentu saja tidak akan menimbulkan masalah, tidak berpotensi menumbulkan sikap riya’ dan ‘ujub.
Namun, jika diekspose di media sosial, jelas “ada maksudnya”. Maksud itulah yang bisa menurunkan akhlak mulia berupa rendah hati (tawadhu’).
Salah satu bukti Selfie bisa menimbulkan ‘ujub adalah munculnya penyakit depresi Facebook (Facebook despression), yaitu penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa diabaikan setelah menulis status atau mengunggah foto karena tidak ada “like” dan/atau “komentar” dari siapa pun!
Demikian hukum selfie dalam Islam, yakni terkait sifat riya’ dan ‘ujub, bahkan juga potensial menumbuhkan takabur, meingat selfie biasanya sambil “mempertujukkan sesuatu”.

Semoga saja kaum Muslim yang suka selfie tidak terjangkit kedua penyakit itu. Mungkinkah..??? Wallahu a’la

SERAT WEDHATAMA

Sinau Serat Whedhatama Tembang macapat kalebu salah sijining karya sastra Jawa ingkang adhiluhung. Mula kula lan panjenengan seda...